Kamis, 14 November 2013

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang. 
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

POS UN 2013/2014 TERDAPAT PERUBAHAN SIGNIFIKAN

SAMARINDA - Prosedur Operasional Standar (POS) atau petunjuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan SMA tahun 2013/2014 terdapat perubahan signifikan yang mendasar. Perubahannya diisyaratkan mulai penggabungan jadwal UN Paket dan UN Formal hingga penambahan paket soal UN dari yang tadinya 4 paket menjadi 20 paket.

"Kemarin (18 Desember 2012, Red) pemerintah pusat mengambil langkah persiapan awal dengan melaksanakan Rakornis tentang persiapan pelaksanaan UN 2013/2014. Saat itu dipaparkan draft (konsep, Red) POS tentang UN 2013/2014. Jika dilihat isinya, kedua hal itu yang signifikan berubah," ucap Kabid Pembinaan Pendidikan (Dikmen) SMP/SMA Disdik Kaltim, H Asli Nuryadin, saat berbincang dengan wartawan di Samarinda, Rabu (26/12).

Hal lain yang akan berubah pada UN 2013/2014 adalah nilai hasil UN akan terakomodir sebagai rekomendasi masuk ke Perguruan Tinggi (PT). Menurut dia, perubahan ini sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menyayangkan nilai UN hanya sebagai penentu kelulusan saja, padahal untuk memperolehnya membutuhkan perjuangan, sehingga layak diakomodir dan dimanfaatkan untuk menempuh pendidikan lanjutan.

"Secara teknis, persoalan nilai UN ini menjadi kewenangan Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi) untuk mengaturnya. Karena itu, kita tunggu saja bagaimana hasilnya," timpal Asli Nuryadin.

Menurut dia, penyelenggaraan UN 2013/2014 sama seperti penyelenggaraan tahun sebelumya. Kecuali jika terdapat kekurangan, pada tahun 2013 ini dilengkapi. Salah satunya seperti pendistribusian soal ujian, perlu ditinjau ulang bagaimana yang terbaik.

"Banyak masukan dari Rakornis kemarin. Sebab, Rakornis juga dihadiri para rektor, para kepala dinas pendidikan dan pemerhati pendidikan seluruh Indonesia. Jadi, tinggal menunggu POS yang sudah diterbitkan secara sah pada Januari 2013," katanya seraya menyebut, jika sudah terbit secara formal akan segera dipublikasikan di Kaltim.

Begitu pula dengan standar kelulusan. Secara umum, menurut dia, tidak berubah seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, ada penyesuaian dengan kurikulum baru 2013.

Terkait bertambahnya jumlah paket soal UN, ia mengaku akan melibatkan Disdik kabupaten/kota di Kaltim untuk mengajak sekolah-sekolah melatih peserta didiknya agar leluasa menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK). Salah satunya dengan membiasakan anak didik menggunakan LJK pada setiap penyelenggaraan ujian di sekolah.

"Kita berharap, anak-anak didik dapat dilatih sedemikian rupa agar leluasa menulis nomor peserta dan nomor paket soal ujian. Intinya di sana. Sebab, jika salah nomor paket soal ujiannya bisa berakibat fatal," tukasnya seraya menambahkan, untuk mendukung itu Disdik Kaltim sudah mengalokasikan bantuan scanner LJK sesuai standar UN untuk 19 sekolah di Kaltim.

Asli Nuryadin berharap bantuan alat scanner tersebut dapat dimanfaatkan sebagai uji coba bagi peserta didik sebelum menghadapi UN. "Jadi, kita harapkan mulai ulangan harian dan sebagainya sudah dibiasakan menggunakan LJK," pungkasnya.

Kamis, 07 November 2013

Kemdikbud Siap Ubah Komposisi Nilai Kelulusan UN

Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN) 2013. Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada UN periode 2014 nanti. Diantara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai ujian nasional (UN) murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan peserta didik.

Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan," katanya.

Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.

Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.

"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.

Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus unas hampir 100 persen.

Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi," tandasnya.

Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.

Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam unas.

"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa," papar dia.

Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis. 




Sumber: Jawa Pos

Rabu, 27 Juni 2012

Balita Ditemukan Hidup dalam Pelukan Mayat Ibunya  

TEMPO.CO, Florida - Seorang balita di Florida, Amerika Serikat, secara ajaib ditemukan dalam keadaan hidup dalam pelukan ibunya. Mereka diketahui terlempar sekitar 60 meter dari rumah mereka yang hancur setelah tornado menerjang.
Fox News melaporkan sang ibu, Heather Town, 32 tahun, ditemukan tewas. Ia terlempar ke semak-semak di daerah berhutan setelah tornado menghantam rumah mobilnya dan membuatnya hancur tak berbentuk. Para tetangganya mampu menemukan Town setelah mereka mendengar Annemarie, anaknya yang berusia tiga tahun, menangis.
"Ketika mereka menemukannya, ia benar-benar memeluk gadis kecilnya," kata saksi mata, Kim Bass. "Mereka mengambil anak kecil darinya karena sang anak mengalami kesulitan bernafas."
Town, ibu dari tiga anak, dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Ayahnya, Elmer Town, mengatakan sang cucu, Annemarie, dalam kondisi stabil dengan tulang rusuk dan tulang panggul patah. Dia mengatakan tindakan terakhir putrinya menunjukkan betapa dia mencintai anak-anaknya.
"Kami tahu dia memegangi anaknya dan menyelamatkan hidupnya dan itu tipe dia," kata Elmer Town.
Crystal Town mengatakan adiknya adalah seorang wanita pemberani. "Dia mencintai anak-anaknya lebih dari segalanya," katanya.
Rumah mobil Heather Town hancur oleh tornado. Kantor sheriff Highlands County mengatakan kepada Associated Press bahwa tornado bergerak melalui daerah tenggara dari Tampa, merusak apa saja yang dilewatinya.